Lapangan Usaha dan Kerja Sedikit? TV Digital Solusinya!



Tema: Peluang Program Migrasi Televisi Digital Bagi Industri Penyiaran & Kreatif

Lapangan Usaha dan Kerja Sedikit? TV Digital Solusinya!



    Memasuki zaman yang semakin maju dan milenial, masyarakat semakin banyak yang bergantung pada alat komunikasi seperti HP dan media sosial dibandingkan TV, karena dirasa kontennya lebih beragam dan menarik, serta kita sebagai konsumen bisa memilih sendiri konten apa yang diminati dan algoritmanya dapat menyesuaikan. Tentu, ini akan mengancam eksistensi pertelevisian dan industri kreatif di Indonesia. Maka, untuk mengembalikan masyarakat Indonesia terhadap TV Indonesia, disini pihak pemangku kepentingan seperti badan legislatif, Kominfo dan lainnya sudah beregulasi perihal memajukan teknologi televisi Indonesia dalam UU Cipta Kerja tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
    Lalu, ada kabar gembiranya nih, mulai 22 April 2022, Analog Switch Off (ASO) atau pemberhentian TV analog berkala akan diberlakukan di seluruh Indonesia. Program ini akan dilanjutkan dengan digitalisasi TV analog mulai tanggal 30 April 2022. TV digital menyiarkan konten yang lebih beragam, bermutu dan memiliki kualitas tayangan yang bersih, suara yang jernih, serta lebih canggih layaknya TV kabel yang berbayar. Tapi satu hal, TV digital ini disiarkan secara gratis, tidak butuh pulsa dan internet pastinya. Penawaran yang sangat menguntungkan ini akan sangat diminati oleh berbagai pihak.
    Tentunya ini bukan hanya menjadi kabar gembira bagi masyarakat, tetapi juga pelaku usaha industri penyiaran dan kreatif yang ada di Indonesia. Sebenarnya apa sih yang menjadi alasan pemanfaatan TV digital di industri penyiaran? Lalu, peluang apa yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai industri penyiaran dan kreatif bangsa agar dapat memenuhi permintaan dalam program digitalisasi TV? Nah, disini, saya akan membahas lebih lanjut mengenai hal ini. Kalian pasti penasaran, kan? Yuk, simak berikutnya.
    Untuk menjalankan program ini, tentu telah ada pertimbangan-pertimbangan yang diusahakan mendukung seperti kepentingan nasional, pemerataan penyebaran informasi, kesiapan infrastruktur multipleksing, dan investasi penyelenggara. Maka, untuk informasi yang valid, dibutuhkan edukasi dari pihak terkait dan sesama masyarakat baik yang gratis dan berbayar melalui pertemuan daring, iklan TV, artikel, media sosial dan YouTube yang bisa didapatkan adsense sebagai penghasilan. Tentu ini dapat memacu semangat kreator konten dalam membuka lapangan kerja bagi diri sendiri.
    Lalu, terdapat ketentuan bahwa diperlukan antena UHF dan jika TV tidak mendukung DVB-T2, dapat membeli Set Top Box (STB) DVB-T2 bersertifikat resmi dari Ditjen SDPPI Kominfo dan bertulisan “Siap Digital”. Ini juga menjadi peluang usaha serta membuka kembali lapangan kerja di bidang layanan teknis penyiaran untuk memasarkannya dan membantu masyarakat menemukan barang yang mempermudah, walaupun memang ada bantuan Set Top Box gratis untuk kalangan masyarakat bawah, tidak akan menutup pasarnya. Nah, peluang selanjutnya adalah bagi penyelenggara layanan teknisnya seperti kanal transmisi multiplekser yang bisa menyediakan tampungan 16 siaran dengan kualitas SD (Standard Definition), jika kualitas HD (High Definition) bisa 8 siaran. Ini adalah bisnis dimana penyelenggara dapat berinvestasi dan menerima investasi yang menguntungkan dengan adanya perkembangan konten per siaran.
    Diperkirakan, masyarakat akan berbondong-bondong nih, mencari apa saja sih yang perlu dilakukan dan dipersiapkan untuk melakukan digitalisasi TV massal dengan mengikuti regulasi yang benar. Berdasarkan semua yang tertera di atas, akan ada pihak yang mengedukasi, menyediakan, memfasilitasi, dan yang melakukan permintaan barang. Dari sini dapat kita lihat gambaran kasar usaha dan ekonomi yang akan terjadi. Nah, karena sesuai regulasi pasal 72 angka 8 Undang-undang Cipta Kerja Pasal 60A Undang-undang Penyiaran telah disampaikan batas akhir penghentian siaran televisi analog (analog switch off) paling lambat pada 2 November 2022. Kita perlu berpartisipasi, menyeimbangkan konsumsi media telekomunikasi dan sosial, mempersiapkan apa yang sudah tertera agar kita semua bisa menikmati siaran TV yang bersih, jernih dan canggih. Agar perkembangan, pertumbuhan dan kemajuan industri penyiaran dan kreatif Indonesia menampakkan sinarnya dan semakin berkiprah.




Daftar Pustaka

Setyowati, D 2021, PP Turunan UU Cipta Kerja Terbit, Migrasi TV Digital Wajib Akhir 2022, Katadata, Dilihat 20 Agustus 2021, <https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/603344bdbf728/pp-turunan-uu-cipta-kerja-terbit-migrasi-tv-digital-wajib-akhir-2022>.

Arnani, M 2021, Mengapa Perlu Beralih ke Siaran Digital?, Dilihat 20 Agustus 2021,  <https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/16/170000565/mengapa-perlu-beralih-ke-siaran-tv-digital-?page=all >.

Comments

Popular Posts